Apartur Sipil Negara (ASN) menempati "kekuasaan keempat" setelah kekuasaan eksekutif,

Berikut ini adalah pertanyaan dari rofif8583 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apartur Sipil Negara (ASN) menempati "kekuasaan keempat" setelah kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Jelaskan istilah "kekuasaan keempat" yang dimaksud, sertakan contohnya!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Kekuasaan legislatif menurutnya adalah kekuasaan untuk membuat Undang-Undang, kekuasaan eksekutif meliputi penyelenggaraan Undang-Undang (tetapi oleh Montesquieu diutamakan tindakan di bidang politik luar negeri), sedangkan kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan mengadili atas pelanggaran Undang-Undang.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh deasartika21 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 11 Jul 23