Berikut ini adalah pertanyaan dari arizaldillasayang pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Drag bike di jalan raya yang tidak diizinkan dapat dikenakan denda atau bahkan ditangkap oleh polisi. Hal ini karena drag bike di jalan raya dapat menimbulkan risiko keamanan bagi pengendara lain dan dapat menyebabkan kerusakan pada jalan raya. Beberapa pasal yang mungkin dikenakan terkait dengan drag bike di jalan raya antara lain Pasal 287 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kerugian, Pasal 282 KUHP tentang lalu lintas yang tidak aman dan Pasal 270 KUHP tentang perbuatan yang merugikan orang lain.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh saidghiyatss dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 25 Apr 23