1. Pengertian pers (UU No 40 1999) 2. Landasan hukum

Berikut ini adalah pertanyaan dari FALENTINO15 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Pengertian pers (UU No 40 1999)2. Landasan hukum pers
3. Fungsi pers
4. Peranan pers ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media yg tersedia

2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

3. 1. fungsi pers sebagai media informasi

2. fungsi pers sebagai media pendidikan

3. fungsi pers sebagai media hiburan

4. fungsi pers sebagai media kontrol sosial

5. fungsi pers sebagai lembaga ekonomi

4. 1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi.

2.Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hokum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinekaan.

3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan inforamasi tapat, akurat, dan benar.

4. Melakukan pengawasan, kritik koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh salsabilanurfitriana dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 28 May 23