Berikut ini adalah pertanyaan dari mikadies9 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Dalam hukum Islam, rujuk atau kembali berpacaran setelah bercerai dapat dilakukan, namun dengan beberapa syarat dan batasan tertentu. Berikut adalah penjelasan mengenai kapan rujuk dapat dilakukan dan tidak dapat dilakukan menurut kompilasi hukum Islam:
Kapan Rujuk Dapat Dilakukan:
1. Setelah Talak Raj'i (rujuk), yaitu talak yang dilakukan dalam masa iddah (waktu tunggu setelah talak) dan suami masih bisa rujuk dengan mengucapkan ikrar.
2. Dalam masa 'iddah talak tiga (tiga kali talak), jika talak tersebut dilakukan hanya satu atau dua kali talak (talak bain), maka tidak diperbolehkan rujuk kecuali setelah istri dinikahi oleh suami lain kemudian diceraikan.
3. Setelah istri dinikahi oleh suami lain kemudian diceraikan, baru boleh dinikahi oleh mantan suami.
4. Jika terjadi perceraian karena khuluk atau fasakh (perceraian karena ketidakcocokan atau kesalahan suami), maka rujuk dapat dilakukan jika suami dan istri masih mencintai satu sama lain dan tidak ada kebencian yang mendalam.
Kapan Rujuk Tidak Dapat Dilakukan:
1. Setelah 'iddah talak tiga berakhir, istri sudah tidak boleh dinikahi lagi oleh suami yang melakukan talak tiga tersebut kecuali dengan melakukan pernikahan yang baru dengan suami lain.
2. Setelah istri dinikahi oleh suami lain setelah talak tiga, suami mantan tidak bisa rujuk kembali ke istri yang sudah dinikahi oleh orang lain.
3. Jika talak disebabkan oleh suami yang tidak waras atau dalam kondisi mabuk, maka rujuk tidak dapat dilakukan.
4. Jika terjadi perceraian karena zihar (ketika suami membandingkan istrinya dengan anggota keluarga lain atau hewan), maka rujuk tidak diperbolehkan sampai suami melakukan kafarat.
5. Jika terjadi perceraian karena talak bid'ah (talak yang dilakukan dalam satu kali ucapan dalam bentuk yang tidak sah seperti lewat sms, media sosial atau telepon), maka rujuk tidak dapat dilakukan dan suami harus melakukan rujukan ke majelis taklim atau ulama guna memperoleh keputusan apakah talak tersebut sah atau tidak.
Namun demikian, dalam prakteknya, rujuk atau kembali berpacaran setelah bercerai sangat bergantung pada keputusan dan persetujuan kedua belah pihak, serta mempertimbangkan kondisi dan kepentingan keluarga dan masyarakat secara lebih luas. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memperhatikan dan mempelajari lebih lanjut mengenai hukum dan etika Islam sebelum melakukan tindakan yang berkaitan dengan rujuk atau perceraian.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh putrasugiarto84 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 05 Aug 23