Siapa yang harus melakukan usaha pertahanan dan keamanan di Indonesia?

Berikut ini adalah pertanyaan dari felipacarjisungg pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Siapa yang harus melakukan usaha pertahanan dan keamanan di Indonesia? jelaskan berdasarkan dasar hukumnya!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

- pasal 30 ayat 1 UUD 1945. menyatakan:"tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kaylaevhita dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 07 Feb 23