memanfaatkan sumber daya alam merupakan hak warga negara dalam undang

Berikut ini adalah pertanyaan dari XxFANNYxX pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Memanfaatkan sumber daya alam merupakan hak warga negara dalam undang undang pasal....ayat....not:butuh temen curhat bisa cewek/cowok

memanfaatkan sumber daya alam merupakan hak warga negara dalam undang undang pasal....ayat.... not:butuh temen curhat bisa cewek/cowok ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Hak warga Negara Indonesia memanfaatkan sumber daya alam di tegaskan dalam pasal undang ‐ undang dasar Negara tahun 1945 pada Pasal 33 dan Ayat 3

Pasal 33 dan Ayat 3 UUD 1945 berbunyi:

Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai Negara dan dipergunakan untuk sebesar ‐ besarnya kemakmuran rakyat.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ezarelishaqi22 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 09 Apr 22