Berikut ini adalah pertanyaan dari channelheck pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
tolong bantu jawab dong kak
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
pasal berapa ya kak
Pasal 145
Penarik, seorang endosan atau seorang pemberi aval, mereka itu dengan membubuhkan dan menandatangani di dalam surat wesel akan sebuah clausule "tanpa biaya", atau "tanpa protes" atau clausule lain yang sama maksudnya, bisa membebaskan si pemegang dari kewajibannya membuat protes non akseptasi atau non pembayaran, untuk melaksanakan hak regresnya.
Clausule ini tidak membebaskan dia dari kewajibannya mengunjukkan surat wesel itu dalam tenggang waktu yang ditentukan dan untuk melakukan pemberitahuan.
Bukti telah dilalaikannya sesuatu tenggang waktu harus diberikan oleh orang yang mengemukakannya, sebagai upaya pembelaan.
Jika clausule itu dibubuhkan oleh penarik, maka inipun mempunyai akibat-akibatnya terhadap sekalian mereka, yang tanda tangannya terdapat pada surat wesel; jika clausule itu dibubuhkan oleh seorang endosan atau pemberi aval, maka clausule ini hanya mempunyai akibat-akibatnya bagi endosan atau pemberi aval tersebut. Apabila pemegang, biar penarik telah membubuhkan clausulenya, masih membuat protesnya, maka segala biaya protes adalah atas tanggungan dia. Apabila clausule itu berasal dari seorang endosan atau seorang pemberi aval, make segala biaya protes, kalaupun prates ini telah dibuatnya, boleh ditagihkan kepada sekalian mereka, yang tandatangannya terdapat dalam surat-wesel itu.
Pasal 176
Seberapa jauh tidak taksesuai dengan sifat surat sanggup, makaa berlakulah terhadapnya segala ketentuan mengenai surat wesel tentang:
endosemen (pasal 110-119);
hari bayar (pasal 132-136);
hak regres dalam hal non pembayaran (pasal 142-149, 151-153);
pembayaran dengan perantaraan (pasal 154, 158, 162);
turunan surat wesel (pasal 166 dan 167);
surat-wesel yang hilang (pasal 167a);
perubahan (pasal 168);
daluwarsa (pasal 168a dan 169-170);
hari raya, menghitungnya tenggang waktu dan larangan penangguhan hari (pasal 171, 171a, 172 dan 173).
Demikianpun berlakulah terhadap surat sanggup itu segala ketentuan tentang surat wesel yang harus dibayar ditempat tinggal seorang ketiga atau ditempat lain daripada tempat si tertarik mempunyai domisilinya (pasal 103 da 126), tentang clausule bunga (pasal 104), tentang adanya selisih dalam penyebutan mengenai jumlah uang yang harus dibayar (pasal 105), tentang akibat-akibat dari penempatan tandatangan dalam hal tak adanya keadaan-keadaan sebagaimana dimaksud oleh pasal 106, dari penempatan tandatangan oleh seseorang, yang bertindak dengan tidak berhak atau yang melampaui batas haknya (pasal 107) dan tentang surat wesel dalam blanko (pasal 109)
Demikianpun berlakulah juga terhadap surat sanggup itu segala ketentuan tentang aval (pasal 129-131); apabila sesuai dengan ketentuan pasal 130 ayat terakhir, aval itu tidak sebutkan untuk siapa ia diberikannya, maka iapun dianggap diberikan atas tanggungan penandatangan surat sanggup.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh gshshsgsvs dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 30 Dec 22