hak dan kewajiban warga negara dalam bidang pertahanan dan keamanan

Berikut ini adalah pertanyaan dari Khoir9978 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

hak dan kewajiban warga negara dalam bidang pertahanan dan keamanan dalam uud nri tahun 1945 berbunyi ôsetiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negaraö dan ôtiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negaraö. aturan tersebut termaktub dalam uud nri tahun 1945 pasal....

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Aturan hak dan kewajiban warga negara dalam bidang pertahanan dan keamanan yang Anda sebutkan terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1).

Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 berbunyi: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Artinya, setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara dari ancaman atau serangan dari luar.

Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 berbunyi: "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara". Artinya, setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, termasuk dalam upaya pencegahan terjadinya ancaman atau serangan terhadap negara.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dimasanugrah9jp0b40r dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 28 Mar 23