Berikut ini adalah pertanyaan dari sigitigi pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
tinggalnya, jelaskan dengan singkat dengan dasar hukumnya
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban dan Penjelasan:
Hakim Ketua sidang memiliki kewenangan untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar menghadirkan saksi yang dianggap penting dalam persidangan. Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 178 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum wajib membawa saksi yang dipandang perlu untuk diperiksa di persidangan.
Dalam hal saksi tersebut berada di luar wilayah yang dapat dicapai secara wajar dan biaya yang dikeluarkan oleh saksi tersebut dianggap terlalu besar, Jaksa Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan agar saksi tersebut diperiksa melalui alat bukti lain atau membacakan keterangan saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
Namun, jika hakim ketua sidang memandang bahwa saksi tersebut sangat penting dan keterangan dari saksi tersebut tidak bisa digantikan dengan keterangan dari saksi lain atau alat bukti lain, maka hakim ketua sidang dapat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi tersebut.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh PawangHujan dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 14 Jul 23