Berikut ini adalah pertanyaan dari swerip128 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Tertulis dan tidak tertulis merupakan penggolongan hukum berdasarkan
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Menurut bentuknya, hukum dibagi menjadi 2, yaitu: Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan. Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Lyzeriaa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 01 Mar 23