2. Dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun 2021 Pemerintah Provinsi

Berikut ini adalah pertanyaan dari yuliana24bontang pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

2. Dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun 2021 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinyatakan bahwa Pada Tahun 2021, kebijakan keuangan Daerah difokuskan pada kebijakan yang memperhatikan kapasitas fiskal yang utamanya memfokuskan pada Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Kebijakan Belanja Daerah juga diarahkan untuk pemenuhan kebijakan Belanja Wajib. Mengikat dan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain itu juga difokuskan pada Belanja untuk penanggulangan dampak pandemi covid-19 dan mendukung peran Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia serta mendukung kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat serta belanja untuk memenuhi ketentuan-ketentuan lain yang sifatnya Wajib dan Mengikat. Sedangkan kebijakan pembiayaan pembangunan Daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan diarahkan untuk tetap menjaga stabilitas fiskal Daerah sehingga pembangunan Daerah dapat berjalan berkesinambungan. Selain itu pembiayaan pembangunan mengedepankan prinsip akuntubilitas, transparansi, kepatutan dan kewajaran, efisien dan efektif. when Falcidia Sumber Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun 2021 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Pertanyaan: a. Dengan menggunakan kebijakan keuangan/teori, bagaimanakah keterkaitan antara tahap penyusunan Kebijakan Umum APBN (KUA) dengan tahap lainnya dalam penyusunan rancangan APBD? b. Dengan menggunakan teori, apakah penyusunan rancangan APBD tersebut telah sesuai dengan anggaran berbasis kinerja?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:Tahap pertama adalah perencanaan dan penganggaran daerah. Perencanaan dan penganggaran daerah merupakan cerminan dari

efektivitas pengelolaan keuangan daerah yang baik untuk mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal.

Proses perencanaan dimulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. RPJPD merupakan suatu dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk setiap jangka waktu 5 (lima) tahun.

Setelah RPJMD ditetapkan, pemerintah daerah menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang mengacu

pada Rencana Kerja Pemerintah.

Kepala daerah berdasarkan RKPD menyusun rancangan kebijakan umum APBD. Rancangan kebijakan Umum APBD yang telah dibahas kepala daerah bersama DPRD, selanjutnya

disepakati menjadi Kebijakan Umum APBD (KUA). Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati, pemerintah daerah dan DPRD membahas rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) yang disampaikan oleh kepala daerah. Kemudian Kepala daerah menerbitkan pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD sebagai pedoman kepala SKPD menyusun RKA-SKPD berdasarkan nota kesepakatan.

Setelah RKA-SKPD dibuat, selanjutnya menyusun rencana peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Rencana peraturan tersebut akan dievaluasi kemudian ditetapkan oleh kepala daerah menjadi peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh stnuradzilla dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 21 Aug 23