Bangsa asing di Indonesia bisa disebut warga negara apabila statusnya

Berikut ini adalah pertanyaan dari destidwi866 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bangsa asing di Indonesia bisa disebut warga negara apabila statusnya sudah disahkan oleh ...sekarang juga plis​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

KTP

Penjelasan:

...........................

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ThaddaeusD dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 26 Dec 22