Berikut ini adalah pertanyaan dari elliyael123 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penjelasan:
Kewarganegaraan RI diatur oleh Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU 12/2006) yang disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 11 Juli 2006 dan berlaku efektif sejak 1 Agustus 2006.
1. Status WNI
Definisi umum WNI ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Yang dimaksud dengan bangsa Indonesia asli dalam hal ini ialah orang Indonesia yang menjadi WNI sejak lahir dan tidak pernah menjadi WNA atas kemauan sendiri.
Beberapa kriteria WNI, yakni:
a. Setiap orang yang sudah menjadi WNI berdasarkan peraturan atau perjanjian Pemerintah RI dengan negara lain sebelum berlakunya UU 12/2006.
b. Anak yang lahir dari perkawinan sah antar pasangan WNI.
c. Anak yang lahir dari perkawinan sah antar ayah WNI dan ibu WNA.
d. Anak yang lahir dari perkawinan sah antar ibu WNI dan ayah WNA.
e. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ibu WNI, tetapi ayahnya tanpa kewarganegaraan, atau hukum di negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
f. Anak yang lahir dari perkawinan sah di mana ayahnya WNI tapi telah meninggal dunia, dan lahirnya anak itu dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal. Tenggang waktu tersebut diperlukan sebagai salah satu cara untuk membuktikan bahwa ia adalah anak biologis dari sang almarhum ayah yang WNI.
g. Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari ibu WNI.
h. Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari ibu WNA namun diakui oleh ayah WNI sebagai anaknya, sebelum anak itu berusia 18 tahun atau belum kawin. Pengakuannya harus dibuktikan secara sah dengan penetapan pengadilan.
i. Anak yang lahir di wilayah RI, tapi pada waktu kelahirannya status kewarganegaraan kedua orangtuanya tidak jelas.
j. Anak yang baru lahir dan ditemukan di wilayah RI, tapi tidak diketahui siapa kedua orangtuanya (diterlantarkan).
k. Anak yang lahir di wilayah RI, tapi kedua orangtuanya tanpa kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
l. Anak yang lahir di luar wilayah negara RI dan kedua orangtuanya WNI, tapi kepadanya diberikan kewarganegaraan setempat menurut ketentuan di negara tempat anak itu lahir.
m. Anak dari ayah / ibu WNA yang telah dikabulkan permohonannya menjadi WNI, kemudian ayah / ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah / menyatakan janji setia kepada NKRI.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dianahidayati10 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 19 Jun 23