Berikut ini adalah pertanyaan dari mohhafidz9b pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penjelasan:
1. Yang dimaksud dengan ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
2. Ancaman dalam negeri : 1) Disintegrasi Bangsa.
2)Keresahan Sosial. 3) KKN — Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. 4) Upaya Penggantian Ideologi.
3. Ancaman luar negeri : 1) Agresi militer oleh negara lain. 2) Pelanggaran wilayah oleh negara lain. 3) Spionase. 4) Sabotase.
4. Bentuk-bentuk ancaman militer tertuang pada undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 pada penjelasan pasal 7 ayat 2 yaitu agresi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, ancaman keamanan laut dan udara serta konflik komunal.
5. Ancaman non-militer : 1) Blokade politik. 2) Separatisme. 3) Tindakan anarkis. 4) Tindakan kudeta.
Terimakasih telah membaca, maaf jika salah menjawab maupun salah kata.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh shounenailovers4 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 12 Aug 23