Penyederhanaan Partai Politik Melalui Parliamentary Threshold: Pelanggaran Sistematis Terhadap Kedaulatan

Berikut ini adalah pertanyaan dari anggigsn pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Penyederhanaan Partai Politik Melalui Parliamentary Threshold: Pelanggaran SistematisTerhadap Kedaulatan Rakyat
Oleh.
Jerry Indrawan, M Prakoso Aji
Sejak pemilu 2009, aturan Ambang Batas Parlemen (PT) sudah mulai diterapkan secara nasional di
dengan tujuan mengurangi parpol yang lolos di DPR. Diharapkan aturan ini dapat menyederhanakan
jumlah parpol di Indonesia yang dirasa sudah terlalu banyak. Namun, pertentangan terhadap aturan ini
muncul karena PT terkesan melanggar kedaulatan rakyat dengan cara tidak memberikan kesempatan
bagi calon legislatif untuk duduk di parlemen pusat, sekalipun berhasil meraih kursi di daerah
pemilihannya, hanya karena parpolnya tidak lolos ambang batas secara nasional. Angka 4% yang
ditetapkan sebagai ambang batas penulis anggap sebagai pelanggaran sistematis terhadap kedaulatan
rakyat. Hal ini karena angka tersebut ditentukan hanya melalui proses kompromi elit, bukan kajian
ilmiah, maupun lewat aspirasi masyarakat, yang tetap dapat menjaga tegaknya kedaulatan rakyat.
Selama dua pemilu terakhir sejak PT diterapkan, jumlah parpol di Indonesia tidak berkurang, justru
bertambah. Kondisi ini semakin menegaskan kegagalan PT dalam proses penyederhaan parpol di
Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk menunjukkan bahwa PT tidak berhasil melakukan
penyederhanaan parpol. Penelitian ini dilakukan melalui metode penelitian kualitatif, dengan mengambil
data-data melalui sumber sekunder, yaitu buku, jurnal, dan teks-teks lainnya. Penulis juga melakukan
wawancara dengan beberapa narasumber ahli yang diharapkan bisa memberikan masukan terkait
penelitian ini. Temuan penelitian adalah bahwa konsep penyederhanaan parpol tidak dapat dilakukan
berdasarkan PT, tetapi melalui pengurangan kursi di setiap daerah pemilihan, yang tidak melanggar
kedaulatan rakyat.
(Sumber:http://ejournal.politik.lipi.go.id/index.php/jpp/article/view/802, diakses tanggal 22/03/2021)
Soal:
Dalam kasus di atas disimpulkan bahwa “konsep penyederhanaan parpol tidak dapat dilakukan
berdasarkan PT, tetapi melalui pengurangan kursi di setiap daerah pemilihan, yang tidak melanggar
kedaulatan rakyat.” Berikan argumentasi Anda bila dikaitkan dengan pengertian dan jenis-jenis civil
society!
3. Soal:
Proses demokratisasi di Indonesia tidak lepas dari peran dan fungsi kelompok kepentingan. Menurut
Anda apakah mekanisme ambang batas parlemen yang bertujuan untuk mengurangi partai politik yang
lolos di DPR, terkait dengan peran kelompok kepentingan. Beri argumentasi Anda

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Penjelasan:

Jawaban untuk pertanyaan nomor 2:

Berdasarkan hasil penelitian di atas, penulis menyimpulkan bahwa konsep penyederhanaan partai politik tidak dapat diterapkan melalui Rezim Ambang Parlemen (PT) karena dianggap melanggar kedaulatan rakyat. Sebaliknya, penulis mengusulkan pengurangan jumlah kursi di setiap daerah pemilihan untuk menyederhanakan partai politik tanpa melanggar kedaulatan rakyat. Mengenai konsep masyarakat sipil, hal ini dapat merujuk pada peran masyarakat sipil dalam mengawasi dan membela kepentingan publik. Masyarakat sipil dapat berperan sebagai katalisator agar proses politik dan demokrasi tetap transparan dan akuntabel untuk mendukung kedaulatan rakyat. Dalam hal ini, keberadaan masyarakat sipil yang aktif dapat memberikan kontrol sosial terhadap ambang pemilihan parlemen yang dipandang sebagai pelanggaran kekuasaan rakyat dan menawarkan solusi alternatif, seperti pengurangan kursi di setiap daerah pemilihan. Jawaban pertanyaan nomor 3:

Mekanisme Ambang Batas Parlemen (PT) yang bertujuan untuk mengurangi jumlah partai politik yang memenuhi syarat untuk DPR dapat dikaitkan dengan peran kelompok kepentingan dalam proses demokratisasi di Indonesia. Kelompok kepentingan dapat terdiri dari berbagai unsur, seperti: B. Partai politik, lembaga swadaya masyarakat, dan kelompok bisnis yang berjuang untuk memperjuangkan kepentingan dan tujuannya. Dalam konteks PT, kelompok kepentingan seperti partai politik yang sudah memiliki kursi di parlemen pusat berusaha mempertahankan kursinya, sedangkan partai politik yang belum memiliki kursi berusaha merebut kursi untuk duduk di parlemen pusat. Dalam hal ini, klausul ambang batas parlemen dapat dilihat mewakili kepentingan partai yang sudah terwakili di parlemen pusat dan dapat merugikan partai yang belum memiliki kursi di parlemen pusat.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh udin121206 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 05 Aug 23