Berapakah jumlah maksimal kementerian negara Indonesia berdasarkan UU? O 30

Berikut ini adalah pertanyaan dari ameyberliana pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Berapakah jumlah maksimal kementerian negara Indonesia berdasarkan UU? O 30 O 31 O 32 O 33 34 * 25 poin​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Jumlah maksimal kementerian negara Indonesia berdasarkan UU adalah 34. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bellyoktariansyah6 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 01 Jun 23