Pertanyaan: a. Bagaimana analisis Saudara mengenai keberlakuan Hukum Tertulis dan Hukum

Berikut ini adalah pertanyaan dari ayulestariputri08 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pertanyaan:a. Bagaimana analisis Saudara mengenai keberlakuan Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis
di Indonesia.
b. Bagaimana analisis Saudara tentang Pasal 5 ayat (1) UU No 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

  1. Hukum yang sering dipakai di Indonesia dalam bernegara yang sering digunakan adalah hukum tertulis yaitu hukum yang berlandaskan kepada undang-undang dasar 1945. Sedangkan hukum tidak tertulis ada kalanya juga dilaksanakan khususnya dilingkungan masyarakat.
  2. Hasil analisi yang dilakukan menunjukkan bahwa Pasal 5 ayat (1) UU No 48 Tahun 2009 menjelaskan tentang tentang tugas dan prinsip seorang hakim yaitu seorang hakim konstitusi memiliki kewajiban  untuk menggali, mengikuti, dan wajib memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tugas yang dimiliki oleh hakim konstitusi menurut undang-undang tersebut sudah sesuai dengan landasan bernegara di Indonesia.

Pembahasan

Hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat secara garis besar berdasarkan kepada bentuk dari hukumnya terbagi menjadi 2 jenis hukum yaitu:

  • Hukum tertulis adalah salah satu jenis dari hukum yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari yang ditulis dalam perundang-undangan.
  • Hukum tidak tertulis adalah salah satu jenis dari hukum yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari yang tidak tertulis dalam undang-undang dan hanya merupakan hukum yang hidup dan diyakini oleh warga

Pelajari lebih lanjut

  1. Materi tentang hukum tertulis dan hukum tidak tertulis yomemimo.com/tugas/2434222
  2. Materi tentang pengerian dari hukum tertulis yomemimo.com/tugas/2841556
  3. Materi tentang pengerian dari hukum tidak tertulis yomemimo.com/tugas/13023143

=========================================

Detil tambahan

Kelas: IX

Mapel: PPKN

Bab: Kepatuhan Terhadap Hukum (Bab 3)

Kode: 9.9.3

#AyoBelajar #SPJ2

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 30041108 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 27 Mar 23