Terdapat suatu perselisihan atau permasalahan antara pelaku usaha dengan konsumen

Berikut ini adalah pertanyaan dari amel83739 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Terdapat suatu perselisihan atau permasalahan antara pelaku usaha dengan konsumen yang dimana tindakan dari pelaku usaha yang menimbulkan kerugian kepada konsumen dan/atau mengganggu pembangunan perekonomian secara umum dalam tingkat kompleksitas tertentu dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Perbuatan pidana atau juga disebut tindak pidana (delik) adalah perbuatan yang dilarang oleh aturan hukum, larangan itu disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut (Moeljanto, 1987).Pertanyaan:
• Berdasarkan cerita kasus ditas, berikan penjelasan perlindungan konsumen dari aspek hukum pidana dan apakah hukum perlindungan konsumen yang ada dalam hukum perdata adalah bagian dari aspek hukum publik? Jelaskan berdasarkan hukum!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Berdasarkan cerita kasus yang diberikan, jika tindakan dari pelaku usaha yang menimbulkan kerugian kepada konsumen dan/atau mengganggu pembangunan perekonomian secara umum dalam tingkat kompleksitas tertentu dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Dalam hal ini, jika dokter melakukan tindakan medis yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku dan menimbulkan kerugian atau bahkan membahayakan nyawa pasien, maka dokter dapat dijerat dengan pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP").

Dalam konteks hukum perlindungan konsumen, pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha terhadap konsumen dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika pelanggaran tersebut memenuhi unsur-unsur pidana yang diatur dalam KUHP atau undang-undang lain yang mengatur tentang tindak pidana. Misalnya, pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha seperti penipuan, pemalsuan, atau penggelapan dapat dijerat dengan pidana yang diatur dalam KUHP.

Hukum perlindungan konsumen yang ada dalam hukum perdata memang bukan bagian dari aspek hukum publik. Hukum perdata merupakan bagian dari hukum privat yang mengatur hubungan hukum antara individu-individu atau pihak-pihak swasta dalam kegiatan ekonomi. Dalam konteks perlindungan konsumen, hukum perdata mengatur tentang hak dan kewajiban konsumen serta tanggung jawab produsen atau penyedia jasa terhadap konsumen dalam hubungan kontraktual. Sedangkan hukum publik mencakup hukum yang mengatur tentang hubungan antara pemerintah dengan individu atau pihak swasta, seperti hukum pidana, hukum administrasi negara, dan hukum tata negara.

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh yogieko18 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 09 Aug 23