Undang-undang Pokok Agraria menggunakan istilah hak ulayat (wilayah) untuk menunjukkan

Berikut ini adalah pertanyaan dari tri766646 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Undang-undang Pokok Agraria menggunakan istilah hak ulayat (wilayah) untuk menunjukkan pada tanah yang merupakan wilayah lingkungan masyarakat hukum bersangkutan. UUPA mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan hak ulayat. Pengakuan terhadap hak ulayat dilakukan sepanjang menurut kenyataannya masih ada, tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi. Hak Ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya, seperti telah diuraikan di atas merupakan pendukung utama penghidupan dan kehidupan masyarakat yang bersangkutan sepanjang masa. Kewenangan dan kewajiban tersebut masuk dalam bidang hukum perdata dan ada yang masuk dalam bidang hukum publik. a. Menurut analisis Anda, apa maksud dari perbedaan kewenangan dan kewajiban dalam bidang hukum perdata dan kewenangan dan kewajiban dalam hukum publik? b. Menurut analisis Anda, apakah hak dalam tanah ulayat di Provinsi Sumatera Barat dapat diberikan kepastian hukum? ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan perseoragan atau mengatur kepentingan umum dengan kewenangan sosial dan kewajiban sosial yang harus benar benar dilaksanakan dan didapatkan, sedangkan hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan atau mengatur kepentingan perseorangan kewenangan dan kewajiban yang didapatkan pun tergantung pda hubungan itu sendiri.

Sebagai negara hukum, pengakuan hak atas kepemilikan telah diatur dalam berbagai peraturan perundangan-undangan, aturan tersebut mengikat setiap warga negara bahkan pemerintah sendiri agar tercipta jaminan kepastian hukum mengenai hak seseorang, Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya, bahwa tanah ulayat bukan merupakan obyek pendaftaran tanah, akan tetapi berdasarkan ketentuan menyebutkan tanah ulayat dapat dikuasai oleh perseorangan dan badan hukum dengan cara didaftar sebagai hak atas tanah apabila dikehendaki oleh pemegang haknya yaitu warga masyarakat hukum adat menurut kententuan hukum adatnya yang berlaku.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Arishanti268 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 24 Mar 23