UUD 1945 adalah hukum dasar bagi Negara Indonesia. Di dalam

Berikut ini adalah pertanyaan dari mazidatul123 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

UUD 1945 adalah hukum dasar bagi Negara Indonesia. Di dalam UUD 1945 termuat pasal-pasal penting yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat. Salah satunya pasal 37 yaitu tentang hak dan kewajiban warga Negara untuk melakukan pembelaan Negara.Kemukakan alasan bela Negara menjadi hak sekaligus kewajiban kita

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 1

(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.

(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.***)

(3) Negara Indonesia adalah negara hukum. ***)

BAB II

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal 2

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undangundang.****)

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.

(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

Pasal 3

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UndangUndang Dasar. ***)

(2) Majelis Permus yawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***/****)

(3) Majelis Permus yawaratan Rakyat hanya dap at memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UndangUndang Dasar.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh arianicantika420 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 04 Mar 23