Sebutkan dan jelaskan tahapan-tahapan Politik Hukum dalam membentuk hukum !

Berikut ini adalah pertanyaan dari agungsudibyo354 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sebutkan dan jelaskan tahapan-tahapan Politik Hukum dalam membentuk hukum !

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Tahapan-tahapan politik hukum dalam membentuk hukum meliputi:

1. Perumusan Masalah: Tahap ini merupakan awal dari proses pembentukan hukum. Pada tahap ini, pihak-pihak yang berkepentingan akan merumuskan masalah atau isu yang perlu diatur melalui undang-undang atau peraturan lainnya.

2. Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU): Tahap ini melibatkan pembuatan naskah akademik atau rancangan undang-undang yang berisi regulasi yang diinginkan untuk diatur dalam undang-undang atau peraturan lainnya. Pada tahap ini, para ahli hukum, pemerintah, parlemen, atau kelompok kepentingan lainnya dapat terlibat dalam proses penyusunan RUU.

3. Pembahasan RUU: Tahap ini melibatkan diskusi dan pembahasan antara pemerintah dan parlemen dalam rangka memperbaiki dan memperjelas isi RUU. Pada tahap ini, pemerintah dan parlemen dapat meminta masukan dari masyarakat umum atau kelompok kepentingan lainnya.

4. Pengesahan: Tahap ini merupakan tahap akhir dari proses pembentukan hukum. Pada tahap ini, RUU yang telah diterima dan dibahas oleh parlemen disahkan menjadi undang-undang oleh presiden atau kepala negara atau kepala daerah sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.

5. Pelaksanaan: Tahap ini melibatkan implementasi undang-undang atau peraturan lainnya oleh pemerintah atau institusi yang ditunjuk. Pada tahap ini, pemerintah dan institusi yang terkait harus memastikan bahwa undang-undang atau peraturan yang telah disahkan dilaksanakan dengan benar dan sesuai dengan tujuan dan maksud yang diinginkan.

6. Evaluasi: Tahap ini melibatkan evaluasi terhadap pelaksanaan undang-undang atau peraturan lainnya untuk mengetahui apakah undang-undang atau peraturan yang telah disahkan dapat mencapai tujuan dan maksud yang diinginkan serta memenuhi kebutuhan masyarakat. Jika terdapat kekurangan atau masalah dalam pelaksanaannya, maka undang-undang atau peraturan tersebut dapat direvisi atau diubah untuk memperbaiki kelemahan atau kekurangan yang ada.

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh yogieko18 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 09 Aug 23