PELANGGARAN kedaulatan RI di Laut China Selatan oleh kapal nelayan

Berikut ini adalah pertanyaan dari edysusantow pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

PELANGGARAN kedaulatan RI di Laut China Selatan oleh kapal nelayan China yang dilindung kapal penjaga keamanan China, merupakan persoalan yang perlu dianggap serius oleh seluruh komponen bangsa di negeri ini. Upaya intervensi yang dilakukan kapal laut keamanan China terhadap kapal patroli Indonesia yang menangkap kapal nelayan China, merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan secara hukum laut internasional (Unclos). Adapun kemudian aksi protes dan peringatan yang dilayangkan pemerintah Indonesia kepada Kedutaan Besar China dapat dinilai sebagai sebuah langkah politik yang tegas dalam upaya penegakan kedaulatan negara. Persoalan Laut China Selatan Intervensi kapal patroli keamanan China yang berusaha melindungi kapal nelayannya dari tangkapan kapal patroli Indonesia, sebenarnya tidak terlepas dari upaya Negeri Tirai Bambu tersebut untuk kembali menegaskan klaimnya atas Laut China Selatan. Klaim China memang kembali memanaskan situasi hubungan antarnegara yang juga memiliki batas di wilayah laut itu. Klaim itu juga kembali membuka peluang atas munculnya konflik antarnegara. Memanasnya kembali kisruh Laut China Selatan telah dimulai kembali sejak 2015. Saat itu China menentukan kembali peta perbatasan lautnya yang meluas sampai pada beberapa titik wilayah baru. Dalam titik baru itu, Indonesia menjadi salah satu negara yang dirugikan sebab di dalamnya terdapat titik yang meliputi wilayah di Kepulauan Natuna. Tindakan pemerintah China yang membuat peta dengan titik baru di banyak wilayah Laut China Selatan, juga sebelumnya telah memunculkan reaksi keras dari negara-negara lain, seperti Vietnam, Filipina, Brunei Darussalam, dan Malaysia. Penyebarluasan wilayah baru ini terjadi karena China berpatokan pada klaim mereka atas Kepulauan Spratly, yang sebenarnya masih dalam status sengketa dengan Filipina serta Vietnam. Klaim sepihak China atas Pulau Spratly memang merugikan banyak negara yang memliki batas di Laut China Selatan. Ini juga yang kemudian memunculkan reaksi keras Amerika Serikat (AS) dengan mengerahkan kapal perang ke kawasan sengketa pada Oktober 2015. AS sendiri mempunyai kepentingan atas teritori Laut China Selatan karena memiliki pangkalan militer di Filipina. Sehingga, klaim sepihak China akan dapat merugikan AS dalam memobilisasi armada perangnya. Secara geopolitik, posisi Pulau Spratly bagi China memang sangat strategis karena dapat memberikan banyak keuntungan, baik dari aspek politik dan pertahanan maupun dari segi ekonomi. Jika pulau itu berhasil dikuasi secara mutlak oleh China, secara legal batas wilayah mereka akan bertambah, yang berarti juga kerugian bagi negara-negara lain. Bagi kebanyakan negara-negara di Asia Tenggara, klaim atas dominasi China di Laut China Selatan sudah dirasakan dengan mulai banyaknya kapal-kapal laut China yang melanggar batas wilayah negara. Pelanggaran itu tidak hanya dari kapal nelayan mereka, tapi juga kapal patroli yang notabene digerakan pemerintah China untuk memantau perairan. Dampak bagi Indonesia Perairan Natuna bagi Indonesia memiliki arti yang sangat penting dan strategis. Sebab, perairan dan kepulauannya merupakan batas terluar dari NKRI yang menjadi penentu dari keberdaulatan negara. Apabila kemudian wilayah ini menjadi objek sengketa atau dilanggar batas wilayahnya, kedaulatan NKRI kembali dipertaruhkan, dan tentunya kita tidak ingin kembali mengulangi kesalahan yang sama beberapa tahun lalu ketika harus kehilangan Sipadan dan Ligitan.Sumber: https://mediaindonesia.com/opini/281660/memperkuat-kedaulatan-wilayah-di-natuna
Pertanyaan
2. Berikan analisis anda menggunakan konsep unsur negara klasik, yuridis, dan sosiologis dalam melihat kasus saling berlomba-lomba klaim batas terluar suatu negara pada kasus di atas!
edysusantow

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Penjelasan:

1. Unsur-unsur Negara Secara Klasik,yaitu :

a. Wilayah tertentu Yang dimaksud dengan wilayah tertentu ialah batas wilayah dimana kekuasaaan negara itu berlaku. Dengan kata lain kekuasaan negara tidak berlaku diluar batas wilayahnya karena bisa menyebabkan sengketa internasional. Tetapi ada pengecualian dikenal apa yang disebut daerah daerah eksteritorial yang berarti kekuasaan negara bisa berlaku diluar daerah kekuasaannya. Misalnya ditempat kediaman kedutaan asing berlaku kekuasaan negara asing dan contoh lain adalah kapal perang bisa merupakan daerah eksteritorial

b. Rakyat Rakyat adalah sekumpulan orang yang hidup disuatu negara.

c. Pemerintahan yang berdaulat. Organisasi negara mempunyai badan pimpinan dan badan pengurus dan pengurus negara. Badan demikian disebut pemerintah, dan fungsinya disebut pemerintahan. Memerintah yang artinya menjalankan tugas pemerintahan. Kita harus tegas membedakaan arti kata pemerintah dan pemerintahan.

2. Unsur-unsur Negara Secara Yuridis

Dikatakan oleh Logemann yang terdiri dari:

a. Geibedsleer (wilayah hukum) yang meliputi darat, laut, udara serta orang dan batas wewenangnya.

b. Persoonsleer (subjek hukum) Unsur subjek hukum daripada negara adalah pemerintahan yang berdaulat.

c. De leer van de rechtsbetrekking (hubungan hukum). Maksudnya adalah hubungan hukum antara penguasa dan dikuasai termasuk hubungan hukum ke luar dengan negara lainnya secara internasional.

3. Unsur-unsur Negara Secara Sosiologis.

Paham ini dikemukakan oleh Rudolf Kjellin yang meneruskan ajaran Ratzel dalam bukunya Deer Staat als Lebensform. Menurut beliau unsur-unsur negara itu adalah:

1. Faktor Sosial yang meliputi:

a. Unsur Masyarakat

b. Unsur Ekonomis

c. Unsur Kulturil

2. Faktor Alam yang meliputi:

a. Unsur Wilayah

b. Unsur Bangsa

Jadi, dapat disimpulkan bahwa jika sebuah negara tidak memenuhi salah satu elemen elemen dasar tersebut dapat dikatakan bahwa negara tersebut bukanlah negara. Contohnya Sahara Barat, negara ini berasal dari pengungsi terbuang dari Algeria. Negara ini tidak mempunyai pemerintahan yang berdaulat yang jelas, wilayah yang jelas dan rakyat yang jelas. Sehingga negara Sahara Barat ini tidak dapat dikatakan sebuah negara.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kassv dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 31 Jul 23