Berikut ini adalah pertanyaan dari yahahahahayyu pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penjelasan:
secara horizontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga tertentu, menurut UUD 1945 setelah amandemen saat ini terjadi pergeseran klasifikasi kekuasaan negara umumnya ada tiga jenis menjadi enam jenis :
1. kekuasaan konstitusi (MPR)
2. kekuasaan eksekutif (Presiden)
3. kekuasaan legislatif (DPR)
4. kekuasaan yudikatif (Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi)
5. kekuasaan eksaminatif (BPK)
6. kekuasaan moneter (BI)
secara vertikal yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah baik provinsi, kabupaten / kota
semoga membantu☺
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ramadhansychbutuh4 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 05 Nov 22