Dalam tata urutan peraturan perundang-undangan terkandung makna bahwa peraturan perundang-undangan

Berikut ini adalah pertanyaan dari ad0341209 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Dalam tata urutan peraturan perundang-undangan terkandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki tingkatan. Urutan ketiga dalam tata urutan peraturan perundang-undangan adalah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Urutan ketiga dalam tata urutan peraturan perundang-undangan adalah Peraturan Pemerintah (PP). Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
  2. Undang-Undang (UU)
  3. Peraturan Pemerintah (PP)
  4. Peraturan Presiden (Perpres)
  5. Peraturan Menteri (Permen)
  6. Keputusan Menteri (Kepmen)
  7. Peraturan Daerah (Perda)
  8. Peraturan Bupati/Walikota (Perbup/Perwali)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh idabdasis dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 10 Jul 23