Tuliskan 5 penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia Berdasarkan UU Nomor 13

Berikut ini adalah pertanyaan dari n86238994 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tuliskan 5 penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia Berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2006​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

Rencana atau wacana mengenai pemulangan WNI yang menjadi kombatan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) masih menjadi pertanyaan.  Namun, pemerintah Indonesia dengan berbagai pertimbangan akhirnya memutuskan dengan tegas untuk tidak melakukan pemulangan terhadap WNI tersebut.

Syarat Kehilangan Status WNI

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, pemerintah Indonesia harus berada dalam posisi yang pasif mengenai pencabutan dan pemberian status WN karena tak ada kalimat yang menyatakan secara gamblang bahwa pemerintah mencabut status WNI seseorang.

Dengan demikian, seseorang kehilangan status WNI bukan karena dicabut oleh pemerintah. Seseorang kehilangan status WNI secara otomatis akibat melakukan sejumlah hal yang diatur UU Nomor 12 tahun 2006.

Dalam UU No. 12 tahun 2006, ada 9 hal yang membuat seseorang kehilangan status WNI. Di antaranya, (1) memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri. Kemudian, (2) tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.

Seseorang juga bisa kehilangan status WNI jika (3) mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia dan dikabulkan oleh Presiden. Permohonan dikirim secara tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM. (WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan) Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

Kemudian, seseorang kehilangan status WNI (5) jika secara sukarela masuk dalam dinas negara asing dan mendapat jabatan tertentu. Juga kehilangan status WNI apabila (6) menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

WNI kehilangan kewarganegaraannya (7) ketika turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing. Kehilangan status WNI juga bisa terjadi apabila (8) seseorang memiliki paspor atau surat sejenis dari negara asing atau surat tanda kewarganegaraan dari negara lain.

Terakhir, WNI otomatis kehilangan status WNI jika (9) tinggal di luar NKRI selama 5 tahun berturut-turut bukan dalam rangka dinas negara dan tidak memberitahu kepada kedutaan besar atau konsulat jenderal bahwa dirinya tetap ingin menjadi WNI.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh panggilsajahammam08 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 01 May 23