Berikut ini adalah pertanyaan dari oliififah pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Pasal 26 ayat (1) dan (2) mengatur hak warga negara atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Maaf ya jika salah ´・ᴗ・`
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ciessatienZ dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 26 Jun 23