Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. ketentuan yang mengatur

Berikut ini adalah pertanyaan dari ardra5294 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. ketentuan yang mengatur tentang kedudukan presiden tersebut termaktub pada undang-undang dasar Republik Indonesia tahun 1945 pada pasal A. Pasal 2 ayat 1B. Pasal 2 ayat 2
C. Pasal 3
D. Pasal 1
E. Pasal 6​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

B.pasal 2 ayat 2hhbbbhhhjjnnn

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh citrabjbbanjarbaru dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 04 May 23