Tugas hakim dalam proses peradilan adalah....A. Melakukan penyelidikan dan penyidikan

Berikut ini adalah pertanyaan dari azizahfajri13 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tugas hakim dalam proses peradilan adalah....A. Melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus hokum
B. Memutus perkara bokum
C. Menuntut hokuman bagi terdakwa
D. Memberikan kesaksian
E. Melakukan pembelaan hokum bagi terdakwa​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

b.memutuskan perkara bokum

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh HITLER9118 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 06 Mar 23