Berbicara tentang hukum progresif (di Indonesia), maka satjipto raharjo sebagai“pellopor”

Berikut ini adalah pertanyaan dari unggaraap pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Berbicara tentang hukum progresif (di Indonesia), maka satjipto raharjo sebagai“pellopor” hukum progresif, dengan pengikutnya yang disebut Tjip-ian. Menurut Satjipto, hukum progresif adalah hukum untuk manusia.memahami hukum untuk manusia, dimaksudkan adalah hukum yang dapat mengantarkan manusia kepada kehidupan yang adil, sejahtera, dan membuat manusia bahagia. Dapat juga disebut sebagai hukum yang selalu pro-keadilan atau pro-rakyat.jika dikaitkan dengan pernyatan diatas apakah menurut saudara hukum di indonesia sudah dapat mengantarkan manusia kepada kehidupan yang adil, sejahtera, dan membuat manusia bahagia? jika sudah sudah berikan alasanya dan jika belum kenapa demikian​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

belum berlangsung dengan baik. Penjelasan: Lemahnya hukum di Indonesia sangat jelas terlihat dari tidak tercapainya tujuan utama dari Pancasila, yakni pada sila ke-lima yang berbunyi "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh zaskyamaulia dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 14 Feb 23