sebutkan pasal pasal dalam UUD NRI 1945 pokok pikiran nya:

Berikut ini adalah pertanyaan dari virgyferdiansyah2 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sebutkan pasal pasal dalam UUD NRI 1945pokok pikiran nya: persatuan

tolong bantuin kak

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

POKOK PIKIRAN PASAL-PASAL UUD NRI 1945
1. Persatuan pasal 1 ayat 1
2. Keadilan Sosial pasal 33 ayat 1, 2, 3 dan 4
3. Kedaulatan rakyat pasal 1 ayat 2
4. Ketuhanan pasal 29 ayat 1
Pembahasan :
1) Persatuan ,
Sila persatuan dalam UUD 1945 terdapat dalam Pasal 1 ayat 1 yang bunyinya Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik
2) Keadilan Sosial ,
Sila keadilan sosial dalam UUD 1945 terdapat dalam
- Pasal 33 ayat 1 yang bunyinya Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Pasal 33 ayat 2 yang bunyinya Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Pasal 33 ayat 3 yang bunyinya Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Pasal 33 ayat 4 yang bunyinya Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
3) Kedaulatan rakyat
Sila kedaulatan rakyat dalam UUD 1945 terdapat dalam Pasal 1 ayat 2 yang bunyinya Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
4) Ketuhanan
Sila ketuhanan dalam UUD 1945 terdapat dalam Pasal 29 ayat 1 yang bunyinya Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sadnaa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 31 Dec 22