Berikut ini adalah pertanyaan dari unknown pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Jika Nyai dibebaskan dari tindak pidana pencemaran nama baik karena surat dakwaan penuntut umum tidak terbukti, maka Nyai tidak dapat melakukan upaya hukum lain terkait dengan peristiwa tersebut. Namun, jika Nyai merasa dirugikan oleh pemberitaan yang menyebarluaskan fitnah dan menyerang kehormatannya, Nyai dapat mempertimbangkan untuk melakukan tuntutan hukum terkait dengan tindak pidana pencemaran nama baik atau tindak pidana penghinaan terhadap pihak yang terlibat dalam pemberitaan tersebut.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ichiroandroid2005 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 25 Apr 23