konsekuensi logis ketentuan pasal 18 ayat 1 undang undang dasar

Berikut ini adalah pertanyaan dari wafibadali503 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

konsekuensi logis ketentuan pasal 18 ayat 1 undang undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 adalah adanya pembagian pemerintah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah berikut yang menjadi kewenangan ranah pemerintah daerah adalah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Konsekuensi logis ketentuan pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

jadikan jawaban terbaik

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bobmacainan253 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 20 Feb 23