Jelaskan indikator unwilling (ketidakmampuan) Pengadilan Nasional dalam mengadili pelanggaran HAM

Berikut ini adalah pertanyaan dari jeckyadriyanto3 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan indikator unwilling (ketidakmampuan) Pengadilan Nasional dalam mengadili pelanggaran HAM Berat!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Dalam konteks hukum internasional, "unwilling" atau "ketidakmampuan" mengacu pada situasi di mana negara tidak mampu atau tidak mau melaksanakan kewajibannya untuk melakukan penyelidikan, penuntutan, dan pengadilan terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Indikator-indikator dari "ketidakmampuan" Pengadilan Nasional dalam mengadili pelanggaran HAM berat bisa mencakup:

Kurangnya Peraturan dan Undang-Undang: Negara mungkin tidak memiliki peraturan dan undang-undang yang diperlukan untuk mendefinisikan dan mengadili pelanggaran HAM berat.

Infrastruktur Hukum yang Lemah: Pengadilan mungkin tidak memiliki sumber daya, pengetahuan, atau kemampuan teknis untuk menangani kasus-kasus ini.

Kurangnya Kemauan Politik: Pemerintah atau pihak berwenang mungkin tidak memiliki kemauan politik untuk melakukan penyelidikan atau pengadilan.

Impunitas: Negara mungkin membiarkan atau melindungi pelaku dari hukuman, atau gagal mengeksekusi putusan pengadilan.

Pengaruh Militer atau Politik: Pengadilan mungkin berada di bawah pengaruh atau tekanan dari pihak militer atau politik, sehingga menghambat proses penegakan hukum.

Intimidasi atau Ancaman terhadap Hakim, Jaksa, atau Saksi: Kasus-kasus HAM berat sering kali melibatkan ancaman atau intimidasi terhadap mereka yang terlibat dalam proses pengadilan.

Perlu diperhatikan bahwa "unwilling" dan "unable" memiliki konotasi yang berbeda. "Unwilling" menunjukkan bahwa negara secara aktif memilih untuk tidak mengadili pelanggaran HAM, sementara "unable" menunjukkan bahwa negara tidak memiliki kapasitas untuk melakukannya, meski mungkin memiliki niat untuk melakukannya. Kedua konsep ini adalah bagian dari prinsip yurisdiksi universal dan komplementaritas dalam hukum internasional, yang digunakan untuk menentukan apakah suatu kasus bisa diteruskan ke pengadilan internasional seperti Mahkamah Pidana Internasional.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rinehax dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 08 Aug 23