Pada Bidang hubungan industrial ketenegakerjaan (Hukum Ketenagakerjaan) dikenal dengan adanya

Berikut ini adalah pertanyaan dari unknown pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pada Bidang hubungan industrial ketenegakerjaan (Hukum Ketenagakerjaan) dikenal dengan adanya pekerja outsourcing.Pertanyaan :
Berikanlah analisis Saudara mengenai perbedaan pengaturan pekerja outsourcing di dalam UU Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja (Omnibuslaw).

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

UU Cipta Kerja memberikan keleluasaan kepada perusahaan untuk menggunakan jasa perusahaan jasa tenaga kerja dalam menyediakan tenaga kerja untuk perusahaan tersebut, namun tetap harus memenuhi hak dan kewajiban terhadap pekerja yang bekerja melalui jasa perusahaan jasa tenaga kerja.Sedangkan UU ketenagakerjaanlebih terfokus pada hak dan kewajiban pekerja outsourcing, serta pengawasan terhadap pelaksanaan outsourcing. Namun demikian, kedua UU tersebut sama-sama bertujuan untuk menjamin hak dan kewajiban yang adil bagi pekerja outsourcing.

Pembahasan:

Pekerja outsourcing adalah pekerja yang bekerja untuk suatu perusahaan atau organisasi dengan menggunakan jasa perusahaan jasa tenaga kerja (PJTK) sebagai penyedia jasa. Pekerja outsourcing tidak langsung dianggap sebagai karyawan perusahaan atau organisasi tersebut, melainkan sebagai karyawan PJTK yang disewakan ke perusahaan atau organisasi tersebut untuk melakukan pekerjaan tertentu.

Pasal 1 angka 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mendefinisikan pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Pelajari Lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut materi tentang UU tentang tenaga kerja yomemimo.com/tugas/128853

#BelajarBersamaBrainly#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mohhan86 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 27 Mar 23