apa aja perubahan undang-undang 1958 dengan undang undang 2006​

Berikut ini adalah pertanyaan dari poppyangellia pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apa aja perubahan undang-undang 1958 dengan undang undang 2006

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Materi:

Perubahan UU 1958 UU 2006

Penjelasan:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan undang-undang yang mengatur tentang sistem pendidikan nasional di Indonesia. Ini merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1958 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang sebelumnya berlaku. Berikut ini adalah beberapa perubahan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2006:

  • Sistem Pendidikan Nasional terdiri dari pendidikan formal dan non-formal. Pendidikan formal terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi, sedangkan pendidikan non-formal terdiri dari pendidikan keagamaan, pendidikan informal, dan pendidikan kejar paket.

  • Pendidikan dasar terdiri dari pendidikan prasekolah, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pertama. Pendidikan menengah terdiri dari pendidikan menengah atas dan pendidikan kejuruan.

  • Pendidikan tinggi terdiri dari perguruan tinggi, akademi, institut, dan sekolah tinggi. Perguruan tinggi terdiri dari perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta.

  • Pendidikan keagamaan terdiri dari pendidikan keagamaan Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

  • Pendidikan informal terdiri dari kegiatan belajar di luar jalur formal, seperti kegiatan belajar di rumah, kegiatan belajar di kelompok, dan kegiatan belajar mandiri.

  • Pendidikan kejar paket terdiri dari kegiatan belajar yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan formal atau non-formal dengan menggunakan metode kejar paket.

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2006 juga mengatur tentang lembaga pendidikan, yaitu lembaga pendidikan formal dan lembaga pendidikan non-formal. Lembaga pendidikan formal terdiri dari sekolah, perguruan tinggi, dan lembaga pendidikan tinggi lainnya, sedangkan lembaga pendidikan non-formal terdiri dari lembaga pendidikan keagamaan, lembaga pendidikan informal, dan lembaga pendidikan kejar paket.

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2006 juga mengatur tentang badan pendidikan, yaitu badan pendidikan dasar, badan pendidikan menengah, badan pendidikan tinggi, dan badan pendidikan non-formal.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ZaraZea dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 19 Mar 23