Fungsi perubahan dalam konstitusi ! Kapan saja amandemen UUD 1945

Berikut ini adalah pertanyaan dari bananu845 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Fungsi perubahan dalam konstitusi ! Kapan saja amandemen UUD 1945 ?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

- Amendemen UUD 1945

Amendemenberartiperubahan atau mengubah (to amend) yang bertujuan memperkuat fungsi pan posisi UUD 1945 dengan mengakomodasikan aspirasi politik yang berkembang guna mencapai tujuan negara seperti yang telah dirumuskan oleh konstitusi itu sendiri. Dalam UUD 1945 pasal 37 disebutkan bahwa yang berwenang untuk melakukan perubahan terhadap UUD 1945 adalah MPR.

Berikut adalah fungsi dari perubahan dalam konstitusi :

  1. Mengubah pasal-pasal dalam konstitusi yang tidak jelas ataupun tidak tegas dalam mem berikan pengaturan sehingga konstitusi menjadi mudah untuk diartikan bergantung pada kepentingan orang-orang yang menafsirkannya karena hal ini bisa menimbulkan masalah.
  2. Mengubah dan/atau menambah hal-hal yang diatur dalam konstitusi yang dianggap terlalu singkat dan tidak lengkap, ataupun terlalu banyak mendelegasikan pengaturan selanjutnya kepada undang-undang ataupun peraturan lain di bawahnya.
  3. Memperbaiki kelemahan mendasar dari koristitusi yang telah ada, baik dalam aspek isi maupun proses pembentukannya. Contohnya adalah tidak konsistennya hubungan antarbab, antarpasal, serta antara bab dan pasal.
  4. Memperbarui ketentuan-ketentuan yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan politik dan ketatanegaraan suatu negara.

----

Hingga sekarang. UUD 1945 telah mengalami empat kali amendemen yaitu sebagai berikut,

  1. Amendemen pertama dilakukan pada Sidang Umum MPR 1999 dan disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999.
  2. Amendemen kedua dilakukan pada Sidang Tahunan MPR 2000 dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000.
  3. Amendemen ketiga dilakukan pada Sidang Tahunan MPR 2001 dan disahkan pada tanggal 9 November 2001.
  4. Amendemen keempat dilakukan pada Sidang Tahunan MPR 2002 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002.

Dengan ditetapkannya perubahan UUD ini, berdasarkan pasal Il Aturan Tambahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sistematika UUD 1945 hasil amendemen terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal. Pembukaan terdiri dan 4 alinea dan pada bagian pasal terdiri dari 21 bab, 73 pasal, serta 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan.

------------------------------------------------------------

 \:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Syxfierallzuli dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 16 Mar 23