Berikut ini adalah pertanyaan dari irnawati251203na pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) pada 7 Desember 2020 di Tol Jakarta-Cikampek.
Enam anggota Front Pembela Islam (FPI) tewas di tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020. Menurut laporan polisi, mobil yang ditumpangi paramiliter FPI itu mengalami kecelakaan dan menabrak pembatas jalan sehingga menewaskan para penumpangnya. Namun versi yang beredar di masyarakat, termasuk keluarga korban dan FPI, menyebut kecelakaan itu bukan kecelakaan biasa, melainkan pembunuhan dan pelanggaran HAM yang dilakukan aparat keamanan.
Pelanggaran hak asasi manusia berupa pelanggaran hak untuk hidup. Pasal 28I Ayat 1 UUD 1945 menjamin hak hidup sebagai hak asasi manusia yang tidak dapat dicabut oleh siapapun dalam keadaan apapun. Dalam kasus ini, enam anggota paramiliter FPI diduga dicabut hak hidupnya secara melawan hukum.
Pendapat saya adalah kasus ini perlu ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum, dengan melakukan investigasi yang tuntas untuk mengungkap kebenaran di balik kecelakaan tersebut. Jika memang terbukti ada unsur pelanggaran HAM, maka pelaku harus diadili dan dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kita sebagai warga negara juga perlu memperhatikan dan memperjuangkan hak atas kehidupan sebagai hak asasi manusia yang penting dan tidak dapat dicabut.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hpkum66 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 28 Jun 23