Setelah amandemen undang-undang dasar republik indonesia tahun 1945 mpr berkedudukan

Berikut ini adalah pertanyaan dari henatj9720 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Setelah amandemen undang-undang dasar republik indonesia tahun 1945 mpr berkedudukan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

pemegang kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilakukan menurut Undang- Undang Dasar.

Penjelasan:

Majlis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Tetapi setelah amandemen pemegang kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilakukan menurut undang-undang dasar . Perubahan itu mengisyaratkan bahwa kedudukan MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara, dan tidak lagi memegang kedaulatan rakyat.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh srikembang740 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 11 May 23