Pajak merupakan hal yang paling mendasar dalam menjamin keberlangsungan pembangunan

Berikut ini adalah pertanyaan dari Jnas pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pajak merupakan hal yang paling mendasar dalam menjamin keberlangsungan pembangunan suatu negara. Uraikan landasan konstitusi dan ideologis dari kewajiban warga negara untuk membayar pajak! [LO 2] (Cantumkan referensi wajib dan referensi tambahan, jumlah kata: 100-150, poin maksimum: 10)​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Penjelasan:

Landasan konstitusi kewajiban warga negara untuk membayar pajak terdapat pada Pasal 23 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 23 menyatakan bahwa "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembangunan", sedangkan Pasal 33 menyatakan bahwa "ekonomi disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan". Dari kedua pasal ini, dapat diambil kesimpulan bahwa kewajiban membayar pajak merupakan bagian dari upaya bersama dalam pembangunan negara berdasarkan azas kekeluargaan.

Selain itu, dari segi ideologis, kewajiban membayar pajak juga merupakan wujud dari kesadaran sosial dan tanggung jawab sebagai warga negara yang baik dalam membangun negara. Dalam pandangan ideologi Pancasila, salah satu nilai yang dijunjung tinggi adalah gotong royong, di mana setiap warga negara diharapkan saling membantu dalam membangun negara. Pembayaran pajak yang tepat merupakan salah satu bentuk gotong royong ini.

Namun, dalam prakteknya, masih terdapat kasus di mana pegawai pajak melakukan penyelwengan wewenang dengan memungut pajak secara tidak adil atau mengalihkan pajak untuk kepentingan pribadi. Hal ini merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang ketat dan tindakan tegas terhadap pegawai pajak yang melakukan tindakan korupsi atau penyelwengan wewenang.

Referensi:

- UUD 1945, Pasal 23 dan Pasal 33

- Mardiasmo. (2015). Perpajakan Indonesia: Teori dan Praktik. Yogyakarta: Andi.

- Widodo, J. (2015). Pajak dan Pemungutan Pajak. Jakarta: Sinar Grafika.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh septianyuanto dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 24 Jul 23