Indonesia hanya memiliki satu kepala Negara dan undang undang dasar

Berikut ini adalah pertanyaan dari andiviona1707 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Indonesia hanya memiliki satu kepala Negara dan undang undang dasar yang mengikat secara nasional Indonesia tidak memiliki Negara bagian Pemerintahan dibagi artar pemerintahan past den pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah dijalankan sesuai asas otonomi daerah Deskripsi tersebut menunjukkan Indonesia sebagai Negara A. serikat B. kesatuan C. monarki D. demokrasi​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

B. Kesatuannnnnnnn

Penjelasan:

nnn

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh butterflyweed dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 06 Aug 23