Kewenangan untuk melakukan pengujian undang undang yang dimiliki oleh mahkamah

Berikut ini adalah pertanyaan dari dennislawery06 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kewenangan untuk melakukan pengujian undang undang yang dimiliki oleh mahkamah konstitusi diperoleh secara

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi diperoleh secara otomatis. Hal ini berarti bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian terhadap setiap undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah atau parlemen, tanpa perlu adanya permohonan dari pihak lain.

Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian terhadap undang-undang dengan tujuan untuk memastikan bahwa undang-undang tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip dasar yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945). Jika terdapat undang-undang yang dianggap tidak sesuai dengan UUD 1945, maka Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan undang-undang tersebut melalui keputusan yang disebut "Putusan MK RI".

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh iyunkmaulana05 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 17 Mar 23