jabatan politik dalam konteks Hukum Tata Pemerintahan?

Berikut ini adalah pertanyaan dari iwanbanjar79 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jabatan politik dalam konteks Hukum Tata Pemerintahan?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Berdasarkan UU No. 43 tahun 1999, Jabatan Negara atau Jabatan Politik adalah jabatan dalam bidang eksekutif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya jabatan dalam kesekretarisan lembaga tertinggi atau tinggi negara, dan kepaniteraan pengadilan

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh riccasartika dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 31 Mar 23