Pasal 7 menyebutkan bahwaa presiden dan wakil presinden memegang jabatan

Berikut ini adalah pertanyaan dari ditaagustin320 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pasal 7 menyebutkan bahwaa presiden dan wakil presinden memegang jabatan selama masa 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilh Kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk satu kali jabatan, pernyatan diatas merupakan hasil amademen tahap…A. Tahap Kedua
B. Tahap Keempat
C. Tahap Kelima
D. Tahap Ketiga
E. Tahap Pertama

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pasal 7 yang dimaksud adalah hasil dari amendemen tahap pertama (E). Isi dari pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 hasil amendemen pertama:

\boxed{\begin{array}{ll} \sf "Presiden~ dan~ Wakil~ Presiden~ memegang~ jabatan~ selama \\\\\sf lima~ tahun, ~dan ~sesudahnya~ dapat ~dipilih ~kembali ~dalam \\\\\sf jabatan~ yang~ sama, ~hanya ~untuk~ satu~ kali ~masa ~jabatan.*)"\end{array}}
Tanda * menunjukkan amendemen dilakukan sekali, yaitu pada amendemen yang pertama.

Pembahasan

Pasal 7 dalam UUD 1945 sebelum amendemen memiliki isi (hasil parafrase) bahwa Presiden dan Wakil Presiden menduduki posisi sebagai Presiden dan Wakil Presiden untuk satu periode adalah selama lima tahun dan setelahnya dapat dilakukan pemilihan kembali Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 7 sebelum perubahan ini menyebabkan praktik ketatanegaraan di Indonesia selama berpuluh-puluh tahun menjadi tidak pernah melakukan pergantian Presiden (pada masa Presiden Soeharto dan Soekarno).

Kondisi tersebut disebabkan oleh adanya penafsirandari pasal 7 UUD 1945 sebelum perubahan bahwaPresiden dan Wakil Presiden dapat berkali-kali menjabat atau hanya menjawab sebanyak dua kali. Oleh karena itu, pada pasal 7 UUD 1945 amendemen pertama dibuat yang bermakna bahwa masa jabatan dari Presiden dan Wakil presiden hanya dua periode saja selama lima tahun setiap periodenya selama tidak melakukan pelanggaran.

Pelajari lebih lanjut

______________

Detail jawaban

Kelas    : X
Mapel  : PPKN
Bab      : 4 - Keterkaitan antara Dasar Negara dan Konstitusi
Kode    : 10.9.4

#SolusiBrainlyCommunity

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh RoyAlChemi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 05 Mar 23