Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran, hal

Berikut ini adalah pertanyaan dari anastasianungki17 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran, hal itu diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal ….a. 31 Ayat 1
b. 32 ayat 2
c. 33 ayat 1
d. 28 ayat 2​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

a. 31 Ayat 1

Penjelasan:

Hal ini dimaksudkan untuk memberi makna pada amanat Undang-Undang Dasar 1945, BAB XIII, Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan, bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran".

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh gheaninyclaradiajeng dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 10 May 22