Apakah kedudukan pekerja/buruh anak dalam sistem ketenagakerjaan di indonesia sudah

Berikut ini adalah pertanyaan dari william808 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apakah kedudukan pekerja/buruh anak dalam sistem ketenagakerjaan di indonesia sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan ? sertakan alasan hukumnya!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Penjelasan:

Menurut Pasal 69 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, anak-anak di bawah usia 15 tahun dilarang bekerja dalam bentuk apapun. Sedangkan anak-anak yang berusia 15-18 tahun diperbolehkan bekerja dengan ketentuan jam kerja, jenis pekerjaan, dan hak-hak lainnya yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, dalam kenyataannya, masih banyak pekerja/buruh anak yang bekerja di sektor informal dan pekerjaan-pekerjaan yang tidak teratur. Hal ini dapat menimbulkan dampak negatif pada hak-hak dan kesejahteraan anak, seperti terganggunya hak pendidikan, kesehatan, dan perkembangan anak.

Maka, bisa disimpulkan bahwa kedudukan pekerja/buruh anak dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia belum sepenuhnya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih efektif untuk melindungi hak-hak anak dan mencegah terjadinya eksploitasi dan pelecehan terhadap anak yang bekerja.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh septianyuanto dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 23 Jul 23