Berikut ini adalah pertanyaan dari AnatasyaValery pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
perkawinan yang dimaksud adalah dalam bentuk undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
Pertanyaan:
1. Meskipun UU Perkawinan sebagai hukum negara tentang unifikasi hukum di bidang
perkawinan, tetapi di dalam UU Perkawinan masih memuat pluralistis hukum. Buktikan bahwa sistem hukum agama dan sistem hukum adat terintegrasi dalam UU Perkawinan.
2. Asas perkawinan yang berlaku pada hukum perkawinan Indonesia adalah Asas
Monogami. Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, maka ia wajib
mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya (Pasal 3 UU Perkawinan). Meskipun UUP sebagai hukum negara mewajibkan izin poligami dari isteri yang dikeluarkan melalui penetapan pengadilan. Namun praktik poligami tanpa izin isteri ataupun penetapan pengadilan masih eksis seperti keadaan sebelum berlakunya UUP.
Mengapa praktik ini masih terjadi? Silakan dianalisis dengan melihat pada pluralisme
hukum perkawinan di Indonesia.
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
1. Integrasi hukum agama dan hukum adat dalam Undang-Undang perkawinan tidak mutlak terjadi dalam sebuah perkawinan. Hukum agama memiliki landasan atau dasar hukum yaitu pasal 29 UUD 1945, sedangkan hukum adat berdasarkan kesepakatan atau peraturan di masing-masing daerah atau suku yang pasti berbeda-beda.
Terkait dengan bukti bahwa sistem hukum agama dan sistem hukum adat terintegrasi, seringkali bisa dilihat dari sebagian besar pernikahan yang diselenggarakan. Misalnya ketika pasangan beragama islam menikah dengan adat jawa, yang tetap menggunakan mahar sebagai syarat sah pernikahan tapi juga memakai rangkaian ritual adat seperti siraman, midodareni, temon, dll.
Baik agama dan adat menjadi terintegrasi karena menyangkut jalinan hubungan baru yang tidak hanya diantara pasangan tetapi juga antara keluarga, serta menyiratkan doa-doa untuk kelanggengan pernikahan.
2. Praktik poligamimasih tanpa izin istri masih terjadi karena masih banyak orang yang belum memiliki pemahaman utuh terhadaphukum agama untuk poligami. Contohnya Islam, dengan disebutkan bahwa seorang lelaki boleh memiliki istri lebih dari satu dan apabila istri pertama merestui maka jaminannya adalah masuk surga, maka banyak orang yang tidak mengartikannya dengan utuh. Bahwa ada syarat-syarat tertentu yang harus dilakukan seorang laki-laki ketika hendak melakukan poligami.
Meskipun Rasulullah SAW memiliki istri lebih dari 1, namun ada alasan-alasan tertentu beliau menikahi seorang perempuan. Misalnya ketika ada perempuan kehilangan suami yang gugur saat berperang, lalu kemudian Rasul menikahi perempuan itu untuk menjamin kehidupan keluarganya.
Pembahasan
Hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Hukum agama memiliki landasan atau dasar hukum tertinggi yaitu pasal 29 UUD 1945 serta sila 1 Pancasila.
Adapun hukum adat adalah peraturan yang dibuat dari tingkah laku masyarakat yang tumbuh dan berkembang sehingga menjadi sebuah hukum yang ditaati secara tidak tertulis namun tetap sah pemberlakuannya.
Hukum agamadanhukum adat selalu diterapkan dalam perkawinan.
Pelajari lebih lanjut
- Materi tentang pengakuan hukum adat di Indonesia yomemimo.com/tugas/24187292
- Materi tentang pandangan masyarakat tentang perkawinan yomemimo.com/tugas/22436955
- Materi tentang alasan pernikahan hukumnya wajib yomemimo.com/tugas/21185467
Detail jawaban
Kelas : Sekolah Menengah Atas
Mata pelajaran : PPKN
Bab : 2 - Sistem hukum dan peradilan nasional
Kode : 10.9.3
#AyoBelajar
#SPJ2
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rinidinia dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 28 Mar 23