Berikut ini adalah pertanyaan dari istris151 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.
Penjelasan:
UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Pada uu no. 23 tahun 2004 : Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara : a. kekerasan fisik; b. kekerasan psikis; c. kekerasan seksual; atau d. penelantaran rumah tangga.
#SEMOGA MEMBANTU:)
#SEMANGAT BELAJAR
#JDIKAN JAWABAN TERCERDAS Y:)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kawungronal dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 28 Mar 23