Di berbagai daerah di Indonesia anak angkat mempunyai kedudukan hukum

Berikut ini adalah pertanyaan dari tri766646 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Di berbagai daerah di Indonesia anak angkat mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan anak keturunan sendiri, juga termasuk hak untuk dapat mewaris kekayaan yang ditinggalkan orang tua angkatnya pada waktu meninggal dunia, akan tetapi dalam kenyataannya anak angkat yang sah masih dianggap bukan bagian dari keluarga yang merupakan kesatuan masyarakat terkecil yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak, sehingga mereka dianggap tidak berhak atas harta peninggalan orang tuanya karena bukan ahli waris dari orang tua yang mengangkatnya. a. Menurut analisis Anda, apakah dalam hukum waris adat mengenal legitime portie? b. Menurut analisis Anda, bagaimana perlindungan hukum hak waris anak angkat menurut hukum adat Sasak?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

a. Menurut analisis, dalam hukum waris adat tidak mengenal legitime portie.

b. Menurut analisis, anak angkat tidak berhak atas harta peninggalan orang tuanya karena bukan ahli waris dari orang tua yang mengangkatnya. Namun, ada beberapa kasus di mana anak angkat dapat mendapatkan perlindungan hukum hak waris melalui hukum adat Sasak. Misalnya, jika orang tua angkat meninggal tanpa meninggalkan ahli waris yang sah, anak angkat dapat meminta hak warisnya melalui proses pengadilan adat. Selain itu, jika orang tua angkat meninggalkan ahli waris yang sah, anak angkat dapat meminta hak warisnya melalui proses pengadilan adat dengan membuktikan bahwa ia merupakan anak angkat yang sah dan berhak atas hak waris tersebut.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ifaaaaaah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 24 Mar 23