Berikut ini adalah pertanyaan dari tri766646 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
a. Menurut analisis, dalam hukum waris adat tidak mengenal legitime portie.
b. Menurut analisis, anak angkat tidak berhak atas harta peninggalan orang tuanya karena bukan ahli waris dari orang tua yang mengangkatnya. Namun, ada beberapa kasus di mana anak angkat dapat mendapatkan perlindungan hukum hak waris melalui hukum adat Sasak. Misalnya, jika orang tua angkat meninggal tanpa meninggalkan ahli waris yang sah, anak angkat dapat meminta hak warisnya melalui proses pengadilan adat. Selain itu, jika orang tua angkat meninggalkan ahli waris yang sah, anak angkat dapat meminta hak warisnya melalui proses pengadilan adat dengan membuktikan bahwa ia merupakan anak angkat yang sah dan berhak atas hak waris tersebut.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ifaaaaaah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 24 Mar 23