Berikut ini adalah pertanyaan dari andriningsihsl3 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Menurut Anda, apakah anak-anak dari istri kedua memiliki hak menjadi ahli waris? Analisislah dengan menyertakan dasar hukumnya.2. Apakah kesepakatan pemberian bagian tertentu dari harta warisan Vano terhadap istri kedua dan anak-anaknya sah dan diakui?
3. Apakah anak-anak dari istri kedua Vano yang notabene merupakan anak tiri memiliki hak waris atas harta peninggalan dari istri pertamanya?
3. Apakah anak-anak dari istri kedua Vano yang notabene merupakan anak tiri memiliki hak waris atas harta peninggalan dari istri pertamanya?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
- Menurut hukum waris di Indonesia, anak-anak dari istri kedua memiliki hak menjadi ahli waris dalam harta warisan Vano selama Vano tidak membuat wasiat yang berisi pembagian harta warisannya. Dasar hukumnya tercantum pada Pasal 830 KUH Perdata yang menyatakan bahwa anak sah yang lahir atau diakui di dalam perkawinan memiliki hak yang sama untuk menjadi ahli waris dari kedua orang tuanya. Oleh karena itu, anak-anak dari istri kedua Vano dianggap sebagai anak sah dan memiliki hak yang sama untuk menjadi ahli waris bersama dengan anak-anak dari istri pertamanya.
- Kesepakatan pemberian bagian tertentu dari harta warisan Vano terhadap istri kedua dan anak-anaknya tidak sah secara hukum. Hal ini karena harta warisan Vano tidak sepenuhnya menjadi miliknya sendiri dan harus dibagi sesuai dengan ketentuan hukum waris yang berlaku. Jika Vano ingin memberikan pemberian kepada istri keduanya atau anak-anaknya, maka hal tersebut harus dilakukan secara sah dan mengikuti ketentuan yang berlaku, seperti dengan membuat wasiat atau perjanjian tertulis.
- Anak-anak dari istri kedua Vano yang notabene merupakan anak tiri tidak memiliki hak waris atas harta peninggalan dari istri pertamanya. Hal ini karena hukum waris di Indonesia hanya mengakui keturunan langsung (anak kandung) dari pewaris dan tidak mengakui keturunan yang lebih jauh seperti cucu atau anak tiri. Oleh karena itu, anak-anak dari istri kedua Vano tidak memiliki hak waris atas harta peninggalan dari istri pertamanya, kecuali jika dalam wasiat istri pertama Vano terdapat ketentuan yang mengakui anak-anak dari istri kedua sebagai ahli warisnya.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh SteinKu1405 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 11 Aug 23