pajak yang dikenakan pemerintah kepada pemilik tanah dan bangunan disebut​

Berikut ini adalah pertanyaan dari angelinatan100 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pajak yang dikenakan pemerintah kepada pemilik tanah dan bangunan disebut​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pajak yang dikenakan oleh pemerintah kepada pemilik tanah dan bangunan disebut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PBB adalah pajak yang wajib dibayar oleh setiap pemilik tanah dan/atau bangunan yang berada di wilayah Indonesia, baik itu milik pribadi maupun milik badan usaha.

Penjelasan:

Semoga Membantu!

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh zaenuriiksan9 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 07 Jul 23